Nokia melayangkan sejumlah gugatan kepada perusahaan teknologi Apple di Jerman dan Amerika Serikat. Gugatan tersebut dilayangkan karena Apple dianggap melanggar beberapa paten teknologi milik Nokia.
Paten teknologi itu meliputi banyak aspek. Nokia menuding setidaknya ada 32 paten yang dilanggar Apple, terkait teknologi layar, antena, user interface, chipset, software serta koding video.
Paten-paten tersebut di antaranya menjadi milik Nokia pasca akuisisi Nokia Siemens Network pada 2013, dan Alcatel-Lucent pada 2016. Sedangkan sebagian lainnya memang paten teknologi milik Nokia.
Apple yang disebut telah memakai paten-paten itu dalam produk-produknya, enggan membayar biaya lisensi. Menurut Nokia, pihaknya telah berusaha bernegosiasi mengenai lisensi ini dengan Apple, tetapi menemui jalan buntu.
"Nokia telah berinvestasi dalam hal riset dan pengembangan, hingga akhirnya bisa membuat dan mendistribusikan banyak teknologi dasar yang digunakan oleh berbagai perangkat genggam masa kini, termasuk Apple," terang Head of Patent Business Nokia, Ilkka Rahnasto.
"Sekarang, setelah beberapa tahun mengusahakan jalur negosiasi untuk menyepakati persoalan pemakaian paten oleh Apple, kami harus mempertahankan hak kami dengan mengajukan gugatan," imbuhnya.Gugatan hukum terkait 32 paten teknologi itu kini sedang diproses di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, serta di Dusseldorf, Mannheim, dan Munich.