Apple dituding mengoperasikan fasilitas pembuangan sampah berbahaya di markasnya di Cupertino, Amerika Serikat. Fasilitas itu pun dikatakan beroperasi tanpa izin dari pemerintah setempat.
Belakangan, pabrikan gadget itu membayar denda sebesar 450.000 dollar AS atau hampir Rp 6 miliar ke Califonia Environmnental Protection Agency untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Ke depan, kami akan bekerja erat dengan pemerintah dan memperoleh izin untuk fasilitas kami. Semua standar keamanan dan kesehatan akan diikuti." sebut Juru Bicara Apple, Alisha Johnson.Sebelumnya, pihak pemerintah negara bagian California menuduh Apple telah membuka dan mengoperasikan fasilitas penghancuran sampah elektronik di Cupertino tanpa memberitahu aparat terkait.
Didirikan antara 2011 dan 2012, fasilitas Apple yang tidak berizin ini sempat memproses sampah sebanyak 500 ton sebelum akhirnya ditutup pada 2013, sebagaimana dirangkum dari Reuters, Kamis (8/12/2016).
Apple turut mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah elektronik lain 'yang juga tak berizin' di daerah Sunnyvale. Fasilitas ini sempat memproses 360 ton sampah sebelum keberadaannya diketahui oleh pihak otoritas.
Dalam kedua kasus fasilitas pengolahan sampah elektronik di atas, Apple dituduh lalai melakukan langkah-langkah pengolahan limbah berbahaya yang benar. Debu logam dari lantai fasilitas, misalnya, tidak dibuang ke tempat pembuangan yang bisa menangani limbah beracun.