Sejumlah pengguna yang kecewa dengan cacat layar pada iPhone 6 dan 6 Plus mengajukan gugatan hukum.
Pasalnya, cacat tersebut fatal dan berakibat ponsel jadi tidak berfungsi sama sekali.
Gugatan itu dikategorikan sebagai class action dan diajukan melalui pengadilan federal di San Jose, California.
Tuduhannya adalah, Apple telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen di California.
Namun tak disebutkan dengan jelas berapa ganti rugi yang diharapkan dari kasus ini.
Cacat yang dimaksud penggugat dikenal dengan istilah "penyakit layar sentuh". Cirinya berupa sebuah garis abu-abu yang berkedip di bagian atas layar dan membuat iPhone 6 dan 6 Plus sama sekali tak bisa dipakai.
Di dalam formulir pengajuan gugatan disebutkan bahwa Apple sebenarnya telah mengetahui cacat yang dimaksud, namun menolak untuk memperbaikinya. (waduhhh.. gak bertanggung jawab sama sekali!)
Penggugat juga menyatakan bahwa masalah tersebut berhubungan dengan keputusan Apple untuk menghilangkan lempengan logam pelindung yang mestinya diselipkan di bawah layar. Lapisan pelindung seperti ini sempat dipakai pada iPhone 5.
Sebagaimana dilansir dari Reuters, Selasa (30/8/2016), penggugat terdiri dari tiga orang, yaitu Todd Cleary dari California, Jun Bai dari Delaware serta Thomas Davidson dari Pennsylvania.
Apple sendiri belum mengeluarkan komentar apapun terkait gugatan hukum ini. (hmmm.. tanggapan aja gak ada, gimana Apple ini..)